Penguatan KPK, Prioritas Penting Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi


Pemberantasan korupsi di Indonesia menemui tantangan yang sangat kuat dari berbagai pihak. Tentu saja, karena koruptor pun tidak mau mati dengan sukarela. Kita bisa melihat bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadi sasaran tembak, tidak hanya dari Koruptor tetapi juga Dewan Perwakilan Rakyat dan lembaga pemerintahan lain yang merasa kewenangan mereka direbut oleh KPK.

Bila kita telusuri lebih jauh, langkah KPK dalam membasmi korupsi di Indonesia tidak bisa kita katakan sukses. Namun demikian, usaha pemberantasan korupsi tersebut juga sama sekali bukanlah usaha yang gagal. Laporan KPK pada tahun 2011 yang lalu menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2011, KPK bisa menyelamatkan 152,43 triliun uang negara. Uang sebesar 150 triliun lebih bukanlah jumlah yang sedikit. Namun melihat terus terjadi dan terbukanya kasus korupsi baru yang hampir setiap hari menghiasi media di Indonesia, hal ini merupakan pertanda bahwa KPK harus masih bekerja keras untuk membasmi korupsi di Indonesia. 

Tentu timbul pertanyaan, dengan adanya KPK yang ditugaskan khusus untuk memberantas korupsi, mengapa upaya pemberantasan korupsi tersebut terlihat apa adanya saja? Apa saja kendala yang dihadapi oleh KPK sehingga upaya pemberantasan korupsi sehingga upaya pemberantasan korupsi seperti setengah hati?

Pertanyaan di atas tidak mudah dicarikan jawabannya. Namun demikian saya melihat bahwa KPK mungkin memang dirancang untuk hanya setengah hati memberantas korupsi di Indonesia. Pendapat saya ini didasarkan kepada bukti bahwa banyak yang menganggap KPK sebagai lembaga ad hoc. Ini artinya pemahaman tentang pendirian KPK sendiri belum satu sehingga pada titik tertentu akan selalu menjadi titik lemah KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. 

Kita bisa melihat, jika ada kasus korupsi, lembaga KPK selalu saja dipertanyakan keberadaannya. Ini sesuatu yang aneh sebenarnya, karena KPK sendiri sudah berdiri semenjak tahun 2003. Seharusnya setelah 9 tahun berdiri, tidak ada lagi pihak-pihak yang meragukan otoritas KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun hal itu harus kita akui terus terjadi jika ada kasus korupsi yang muncul.

Alasan kedua adalah bahwa banyak penyidik KPK berasal dari lembaga lain. Hal ini akan menjadi kendala yang sangat penting bagi KPK dalam pemberantasan korupsi. Jika penyidik berasal dari Polri dan kejaksaan, bila suatu waktu kasus menimpa lembaga Polri, maka lembaga ini akan menarik personilnya yang bisa membuat guncang lembaga KPK karena kekurangan tenaga penyidik. Masalah lain yang timbul jika penyidik KPK diperbantukan dari pihak lain adalah adanya conflict of interest. Konflik kepentingan akan membuat langkah KPK tidak efektif dalam pemberantasan korupsi. 

Kita bisa membuktikan, ketika KPK melakukan penyidikan kasus Simulator SIM yang melibatkan Polri, Polri bersikeras bahwa hal ini merupakan domain mereka. Oleh karena banyaknya penyidik KPK yang berasal dari Polri, Polri meminta kembali penyidik tersebut untuk kembali. Alasannya tentu masuk akal,  Polri tentu tidak mau dipermalukan oleh KPK dengan perantaraan anggota mereka sendiri.

Dua alasan di atas sudah cukup kuat untuk membuat langkah KPK kurang efektif dalam melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia. Nah tentu saja kita harus mencarikan solusi, bagaimana seharusnya langkah yang ditempuh oleh KPK agar peran mereka dalam pemberantasan korupsi efektif dan efisien dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sebagaimana kita ketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi didirikan berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002. Dalam Undang-undang ini dinyatakan tugas KPK adalah sebagai berikut:


  1. koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;  
  2. supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan  pemberantasan tindak pidana korupsi;  
  3. melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi; 
  4. melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi;  dan 
  5. melakukan monitor terhadap  penyelenggaraan pemerintahan negara.
Untuk melakukan tugasnya tersebut KPK diperlengkapi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5  (lima) Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi, Tim Penasihat yang terdiri dari 4 (empat) Anggota, dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pelaksana tugas.

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri dari satu orang Ketua (saat ini dijabat Abraham Samad) dan empat orang wakil ketua. Bila kita lihat susunan organisasi ini bisa dikatakan cukup baik di mana seorang ketua dibantu oleh empat wakilnya. Namun tentu hal tersebut belum jaminan untuk memuluskan langkah pemberantasan korupsi di Indonesia. 

Untuk itu perlu penguatan di seluruh tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi. Penguatan ini merupakan upaya paling masuk akal agar pemberantasan korupsi bisa berjalan dengan sukses. 

Dengan demikian perlu sebuah program penguatan KPK yang dilaksanakan secara sistematis. Ini artinya perlu kemauan politik pemerintah untuk mendorong KPK melaksanakan tugasnya dengan baik. Pemerintah dapat melakukan penguatan posisi KPK dengan memberikan kepastian undang-undang dan perangkat hukum lainnya yang lebih baik untuk KPK. Upaya-upaya untuk mengkerdilkan peran KPK haruslah dilawan oleh pemerintah. Undang-undang KPK haruslah memberikan kewenangan yang lebih besar bagi KPK untuk bisa menyidik kasus korupsi sebelum kasus tersebut terjadi. Upaya-upaya pencegahan dengan penyadapan merupakan upaya yang harus terus dilakukan oleh KPK dan seharusnya mendapat bantuan dari pemerintah dari sisi hukum. Selain bantuan hukum melalui undang-undang, Pemerintah juga seharusnya tidak tanggung-tanggung dalam memberikan dana operasional bagi KPK. Ini hal yang sangat penting agar pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan baik.

Bagi Ketua KPK sendiri, perlu menyadari bahwa KPK adalah ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia. Oleh karenanya, ketua KPK bukanlah orang yang dapat ditawar integritasnya. Tidak bisa ditipu dengan tipuan murahan seperti yang pernah dialami oleh ketua KPK sebelumnya. Memiliki integritas yang tidak terbantahkan dan rekam jejak bersih yang merupakan modal dasar yang sangat penting.

Ketua KPK juga harus melaksanakan program penguatan KPK ke dalam tubuh KPK itu sendiri. Perekrutan penyidik KPK sendiri merupakan langkah penting agar KPK tidak terus-terusan bergantung ke lembaga lain. Dengan adanya penyidik KPK yang dimiliki oleh KPK tentu conflict of ineterest dapat dikurangi. Penyidik KPK akan bekerja lebih profesional, independen dan hanya mengabdi kepada satu lembaga, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi.

Program penguatan KPK juga tidak terlepas dari Pendidikan dan Kepelatihan. Program ini merupakan progran penting lainnya agar pennyidik memiliki keahlian yang layak dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. Ketua KPK dapat melakukan program ini dengan bekerja sama dengan berbagai pihak, dalam dan luar negeri. Tentunya dana harus disediakan negara agar program ini bisa berjalan dengan sukses.

Hal penting yang perlu dilakukan oleh Ketua KPK adalah melakukan penyelamatan data-data korupsi di Indonesia. Data atau arsip membutuhkan tempat penyimpanan. Tidak itu saja, penyidik dan pegawai KPK yang terus bertambah memerlukan area kerja yang lebih luas. Hal ini dapat diatasi dengan pendirian gedung baru KPK. Posisi penting ketua KPK diuji di sini, apakah ia bisa menjelaskan perlunya gedung baru KPK. Hal ini penting karena selama ini pendirian gedung baru seperti gedung DPR menuai penolakan. Bagi KPK saya rasa, penolakan tidak akan berasal dari rakyat (seperti yang dialami gedung DPR) tetapi dari anggota dewan yang selama ini sering jadi sasaran tembak KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Selain itu, saya melihat bahwa rakyat cenderung selalu berada di sisi KPK jika terjadi konflik antara KPK dengan berbagai lembaga pemerintah lainnya. Ini sebuah nilai lebih yang harus dimanfaatkan. Ketua KPK saya rasa harus mengelola rasa percaya rakyat terhadap KPK dengan sangat baik. Caranya adalah berikan hasil pemberantasan korupsi yang terus meningkat sepanjang tahun.  

Program penguatan KPK harus dilaksanakan secara internal dan eksternal. Jika salah satu tidak dilaksanakan, hasilnya tidak akan maksimal. Ketua KPK harus mampu memimpin angotanya satu irama dalam pemberantasan korupsi. Keluarnya, ketua KPK haruslah mampu menjembatani kepentingan KPK dengan lembaga negara lainnya khususnya yang terkait dengan penegakan hukum di Indonesia. Ketua KPK harus bisa menjamin bahwa kepentingan KPK dalam pemberantasan korupsi tidak bisa dihalang-halangi oleh lembaga negara lainnya.

Semoga Komisi Pemberantasan Korupsi terus jaya dalam melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Kisah Tukang Sapu yang Kehilangan Sapunya

Di Jalan Surabaya, Berburu CD Bekas Premium

Perang Twitter Versus Instagram