Mengapa Kita Butuh Hate Speech (Ujaran Kebencian)

Surat edaran itu datangnya agak terlambat. Namun, kata tetangga saya yang tidak pernah pakai media sosial semacam Twitter atau Facebook, lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali. Dalam situasi seperti itu, tentu saya turut mengapresiasi apa yang dikeluarkan oleh Kapolri, yaitu:

SURAT EDARAN
Nomor: SE/ 06 / X /2015
tentang

Bila kita baca secara teliti surat edaran tersebut, media sosial hanya merupakan salah satu saja dari sekian banyak media untuk melakukan hate speech (ujaran kebencian). Media lain juga bisa menjadi ajang hate speech ini, yaitu dalam orasi kegiatan kampanye, spanduk atau banner, penyampaian pendapat di muka umum (demonstrasi), ceramah keagamaan, media masa cetak maupun elektronik, dan pamflet.

Pertanyaannya mengapa media sosial memperoleh porsi besar dalam tanggapan terhadap Surat Edaran Penanganan Hate Speech tersebut? Karena media sosial seperti Twitter dan Facebook banyak dianggap sebagai sarana untuk bersuara sebebas-bebasnya tanpa takut untuk ditangkap. Kita bisa membuktikan hal ini dengan menjamurnya hate speech mulai dari pemilu hingga sampai sekarang. 

Situasi hate speech di media sosial ini sudah memasuki fase sangat mengkhawatirkan. Kita bisa melihat tweet atau update status atau link berita bohong yang ditujukan untuk melakukan fitnah terhadap tokoh tertentu. Di saat pemilu tahun lalu, ada yang berusaha memalsukan foto, mengedit sedemikian rupa agar beritanya menjadi berlawanan atau merugikan salah satu pihak. Kemudian foto tersebut diupload ke Facebook atau Twitter. Usaha seperti ini sangat banyak dan akan masih menjamur jika tidak ada upaya untuk menanggulanginya.

Saya tidak menunjuk pelaku, tetapi siapapun yang ada di media sosial seperti Facebook atau Twitter sangat tahu mana saja pihak yang terus-menerus melakukan hate speech, bahkan jauh setelah pemilu usai. Ada pihak yang terus mencari kelemahan hanya bermodal tweet. Mereka tidak ada ivestigasi, hanya mengandalkan follower yang banyak untuk melakukan spread berita untuk menurunkan kredibilitas tokoh yang mereka targetkan.

Di sini saya menyadari bahwa kita butuh hate speech ini diatur dengan serius. Ini artinya surat edaran tersebut harus terlaksana dengan baik dan bisa membedakan mana yang hate speech, mana yang bukan hate speech.

Mari kita lihat mana saja yang bisa dimasukkan hate speech dalam surat edaran tersebut. 
....
f. bahwa ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya di luar
KUHP, yang berbentuk antara lain:
1. penghinaan;
2. pencemaran nama baik;
3. penistaan;
4. perbuatan tidak menyenangkan;
5. memprovokasi;
6. menghasut;
7. penyebaran berita bohong.

dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan/atau konflik sosial. 

g. bahwa ujaran kebencian sebagaimana dimaksud di atas, bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek:
1. suku;
2. agama;
3. aliran keagamaan;
4. keyakinan/kepercayaan;
5. ras;
6. antar golongan;
7. warna kulit;
8. etnis;
9. gender;
10. kaum difabel (cacat);
11. orientasi seksual.

Ada tujuh hal yang bisa dimasukkan ke dalam kategori hate speech, yaitu penghinaan, pencemaran nama baik, penistiaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong. Perbuatan hate speech tersebut terkait dengan beberapa perbedaan di dalam masyarakat, yaitu suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel, dan orientasi seksual.

Namun meskipun saya menanggapi positif surat edaran tersebut, untuk melaksanakannya butuh sesuatu yang lain, selain yang tertera di atas kertas. Mengapa demikian? Karena ruang lingkup surat edaran ini sangat banyak dan bisa saja setiap yang yang dikategorikan hate speech diartikan berbeda oleh pengguna yang berbeda.

Contohlah soal penghinaan. Apa yang dimaksud penghinaan? Bila mana seseorang bisa dikategorikan melakukan penghinaan? (KUHP). Demikian juga dengan pencemaran nama baik yang sebelumnya, pasalnya telah banyak dilakukan melalui UU ITE Pasal 27 ayat 3 yang banyak terkesan digunakan oleh mereka yang berkuasa terhadap mereka yang nirkuasa.

Hal ini bisa saja menimbulkan banyak penafsiran sehingga Polri sudah seharusnya mendefinisikan hate speech ini lebih baik karena akan terkait dengan kebebasan berpendapat di ranah online. Penafsiran yang berbeda akan menimbulkan tindakan yang berbeda sehingga ujung-ujungnya bisa saja menjadi pasal karet yang ditujukan untuk membungkam kebebasan.

Harus diakui surat edaran ini dikeluarkan bukan tanpa tujuan. Kecenderungan selama ini di media sosial adalah ada sebagian pengguna yang terlalu bebas untuk menghina seseorang, menyebarkan berita bohong demi klik iklan di situs mereka dan berbagai tindakan tanpa bukti konkret yang bisa diperlihatkan. Harus diakui juga ada oknum atau pihak yang masih tidak rela setelah sekian lama Pilpres selesai. Mereka terus mengupayakan langkah untuk tidak move on dari kekalahan dan menambahi bensin ke hati pendukung yang sudah kadung terbakar serta memanfaatkan mereka untuk memperoleh keuntungan ekonomi tertentu.

Saya justru berharap mereka yang seperti ini semestinya lebih memperoleh perhatian dari surat edaran tersebut dengan tetap melandaskan kepada kehati-hatian dan taat hukum serta bukan sesuatu yang dilakukan secara sembrono. Saya berharap, surat edaran ini bukan pintu untuk membungkam kebebasan berpendapat di ranah online, melainkan sebuah langkah untuk mengatur interaksi online yang lebih manusiawi. 

Semua kita menginginkan sebuah kehidupan online yang bagus. Kita ingin damai dan berinteraksi dengan baik tanpa harus merugikan orang lain. Surat edaran ini hanya sedikit upaya untuk mengikat semua pengguna media sosial untuk lebih hati-hati ketika berinteraksi. Upaya yang lebih besar ada pada pengguna dengan menyadari bahwa ada hukum yang dilanggar jika terus-menerus menyebarkan kabar bohong dan berbagai tindakan lain yang termasuk ke hate speech.

Comments

Popular posts from this blog

Di Jalan Surabaya, Berburu CD Bekas Premium

Enny Arrow, Pengarang Stensilan Cabul Masa Lalu

Kisah Tukang Sapu yang Kehilangan Sapunya