Kalah di Pengadilan, Apple Harus Bayar 234 Juta Dollar

Apple Inc
Perang paten tidak hanya melibatkan vendor yang bersaing di pasar smartphone seperti Apple, Samsung, Microsoft atau Motorola. Salah satu yang patut dilihat dalam perang paten ini adalah University of Wisconsin-Madison yang menyeret Apple Inc. ke pengadilan karena penyalahgunaan paten mereka terkait dengan efficiency and speed of computer processing yang diikutsertakan dalam berbagai produk buatan Apple seperti iPhone, iPad dan Apple TV.

Klaim penggunaan paten tanpa izin ini pertama kali diajukan Wisconsin Alumni Research Foundation (WARF) pada tahun 2014 yang lalu. WARF mengajukan gugatan pelanggaran paten terhadap Apple Inc pada tahun 2014 di Pengadilan Federal di Western District of Wisconsin.  WARF mengklaim bahwa Apple Inc telah menggunakan teknologi to speed computer processing by allowing the efficient out-of-order execution of computer instructions with a data speculation circuit yang telah dipatenkan oleh WARF beberapa tahun sebelumnya. US Patent dan Trademark Office mengeluarkan paten untuk WARF pada tahun 1998 atas nama University Wisconsin-Madison Computer Science Profesor Gurindar Sohi dan tiga mahasiswa pascasarjana, yaitu Andreas Moshovos, Scott Breach, Terani Vijaykumar.

Setelah hampir setahun berlalu, hari Jumat waktu AS, pengadilan AS memenangkan gugatan WARF atas Apple Inc tersebut. Apple Inc diharuskan membayar lebih dari 234 juta dollar atas penyalahgunaan paten WARF yang mereka lakukan. Jumlah 234 juta dollar tersebut jauh lebih kecil dari tuntutan WARF yang berada di angka 400 juta dollar (bahkan sebelumnya dikabarkan lebih dari 800 juta dollar). Apple mengatakan akan mengajukan banding atas vonistersebut, tetapi menolak berkomentar lebih lanjut.

WARF memuji putusan tersebut dan mengatakan bahwa adalah penting untuk melindungi penemuan universitas dari penggunaan yang tidak sah. WARF Managing Director Carl Gulbrandsen dalam sebuah pernyataan mengatakan keputusan tersebut adalah berita bagus. Menurut WARF, beberapa produk Apple memperoleh manfaat dari teknologi yang telah dipatenkan oleh WARF, termasuk prosesor A7 Apple, A8 dan A8X yang ditemukan di iPhone 5S, 6 dan 6 Plus, serta beberapa versi dari iPad.

Namun demikian, Apple tentu bisa banding atas keputusan tersebut. Pihak WARF pun mengakui hal ini dan ingin bisa terus bekerja sama dengan Apple Inc untuk menyelesaikan permasalahan dan membangun hubungan kuat antara kedua belah pihak. 

Sumber: WARF

Comments

Popular posts from this blog

Kisah Tukang Sapu yang Kehilangan Sapunya

Bisnis Jual-Beli Organ Tubuh Manusia

Di Jalan Surabaya, Berburu CD Bekas Premium