Muhammad Arsyad, Aktivis Garda Tipikor Makassar Ditahan Karena Status BBM
Sudah bukan rahasia lagi, Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE menjadi momok yang menakutkan bagi banyak orang yang berinteraksi di dunia internet. Semakin hari, semakin dirasakan penggunaan pasal ini semakin serampangan dan menimpa siapa saja yang tidak disukai oleh suatu pihak dengan alasan Pencemaran Nama Baik.
Kali ini yang terkena getah pasal 27 ayat 3 ini adalah seorang aktivis Garda Tipikor Makassar, Muhammad Arsyad, yang telah dijerat pasal pencemaran nama baik hanya karena status yang terpasang di BlackBerry Messenger (BBM)-nya. Arsyad telah ditetapkan sebagai tersangka karena menulis di status BBM miliknya, “No Fear Nurdin Halid Koruptor!!! Jangan pilih adik koruptor!!!” sejak 13 Agustus 2013.
Penahanan Muhammad Arsyad ini tentu saja makin menegaskan bahwa Pasal 27 Ayat 3 UU ITE ini digunakan tanpa pilih-pilih dan bisa menimpa siapa saja dengan alasan pencemaran nama baik, apalagi kali ini hanya berupa status BBM. Oleh karena itu beberapa organisasi yang peduli dengan Freedom of Expression di internet melirilis press release yang mengungkapkan ketidaksetujuan mereka atas tindakan penahanan Muhammad Arsyad ini.
Enam organisasi, yaitu Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet – safenetvoice.org), ICT Watch (ictwatch.com), ELSAM (elsam.or.id), LBH Pers (lbhpers.org), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR – icjr.or.id), ICW (antikorupsi.org), Indonesia Online Advocacy (IDOLA) dan Change.org secara bersama menyatakan sikap:
“menolak penggunaan UU ITE yang berakibat pada penahanan Muhammad Arsyad, dan sekaligus menuntut pembatalan atas penahanan tersebut atas nama hak kebebasan berpendapat dan berekspresi”.
- Status pada BlackBerry Messenger bukanlah komunikasi yang ditujukan untuk publik luas, melainkan bersifat pribadi dan terbatas dan karena itu tidak bisa dijadikan bukti materi kasus pencemaran nama.
- Abdul Wahab sebagai pihak pelapor, bukanlah sebagai “korban” langsung dari pasal pencemaran nama yang dituduhkan, yaitu Nurdin Halid, menandakan proses pemeriksaan dan penahanan atas Muhammad Arsyad tidak berjalan pada aturan hukum yang semestinya
- Semakin banyaknya masyarakat umum yang dikriminalisasi dengan penggunaan pasal 27 ayat 3 UU ITE hanya karena mereka berani dan kritis menyuarakan pendapatnya, menggugat ketidakadilan ataupun melantangkan kebenaran.
Penahanan Muhammad Arsyad ini merupakan kasus kesekian kalinya setelah sebelumnya dimulai dengan dijeratnya Prita Mulyasari. Perlu diketahui berdasarkan data dari Safenet, cukup banyak kasus lain yang tidak mengemuka ke publik. Ini artinya kasus Benhan dan Muhammad Arsyad ini hanyalah puncak gunung es dari sekian banyak korban yang dikenakan dengan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE ini. Ini menjadi preseden buruk bagi freedom of expression di Indonesia. Untuk itu sudah sewajarnya mereka yang peduli dengan freedom of expression menuntut agar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE ini segera dicabut. Jika tidak dalam beberapa waktu ke depan akan berjatuhan korban lain dan dan makin membungkam pihak-pihak yang kritis dalam menyuarakan pendapat mereka di internet.
Press Release:
Pernyataan Sikap
Bersama:
PENAHANAN MUHAMMAD
ARSYAD dengan UU ITE,
ANCAMAN
DEMOKRASI dan KEBEBASAN BERPENDAPAT di INDONESIA
Di Indonesia, kebebasan berpendapat
dan berekspresi di Internet semakin nyata terkebiri oleh pasal 27 ayat 3 Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kini, seorang aktivis Garda
Tipikor Makassar, Muhammad Arsyad, telah dijerat pasal pencemaran nama hanya
karena status yang terpasang di BlackBerry Messenger (BBM)-nya. Arsyad telah
ditetapkan sebagai tersangka karena menulis di
status BBM miliknya, “No Fear Nurdin Halid Koruptor!!! Jangan
pilih adik koruptor!!!” sejak 13 Agustus 2013. Ia kemudian dilaporkan
oleh Abdul Wahab, anggota DPRD Kota Makassar dari Partai Golkar, yang juga
orang dekat Nurdin Halid. Bahkan Arsyad sempat mendekam di penjara selama 7
(tujuh) hari karena proses penangguhan penahanan yang berlarut-larut meski sejumlah
elemen masyarakat dan organisasi masyarakat sipil telah menyatakan
keberatannya.
Hari ini, 25 Februari
2014, Kejaksaan Negeri Makassar kembali memeriksa Arsyad dan memutuskan akan
melakukan penahanan kembali terhadap Arsyad. Tindakan ini kian menguatkan
pertanda, bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE telah menjadi musuh bagi kebebasan
berbicara, berpendapat, dan berekspresi. Pasal ini memberikan diskresi yang
sangat besar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan penahanan,
sekaligus menjadi instrumen pembalasan dendam yang efektif terhadap
pihak-pihak yang ‘suaranya’ dianggap mengganggu atau merugikan pihak lain. Situasi
yang demikian tentunya membahayakan, karena ancaman ketakutan yang terus
ditimbulkan, cepat atau lambat dapat membunuh demokrasi itu sendiri, ruang
kritik dan kontrol menjadi tidak ada lagi.
Oleh karena itu, kami
dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet – safenetvoice.org),
ICT Watch (ictwatch.com), ELSAM (elsam.or.id), LBH Pers (lbhpers.org), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR –
icjr.or.id), ICW (antikorupsi.org), Indonesia Online Advocacy (IDOLA) dan
Change.org secara bersama menyatakan sikap:
“menolak penggunaan
UU ITE yang berakibat pada penahanan Muhammad Arsyad, dan sekaligus
menuntut pembatalan atas penahanan tersebut atas nama hak kebebasan berpendapat dan berekspresi”.
Adapun dasar tuntutan kami adalah sebagai
berikut:
1. Status
pada BlackBerry Messenger bukanlah komunikasi yang ditujukan untuk publik luas,
melainkan bersifat pribadi dan terbatas dan karena itu tidak bisa dijadikan
bukti materi kasus pencemaran nama.
2.
Abdul
Wahab sebagai pihak pelapor, bukanlah sebagai “korban” langsung dari pasal
pencemaran nama yang dituduhkan, yaitu Nurdin Halid, menandakan proses
pemeriksaan dan penahanan atas Muhammad Arsyad tidak berjalan pada aturan hukum
yang semestinya
3.
Semakin
banyaknya masyarakat umum yang dikriminalisasi dengan penggunaan pasal 27 ayat
3 UU ITE hanya karena mereka berani dan kritis menyuarakan pendapatnya,
menggugat ketidakadilan ataupun melantangkan kebenaran.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan
kepada masyarakat, agar mewaspadai ancaman kebebasan berpendapat, sekaligus
bersama mengawal demokrasi di Indonesia.
Indonesia, 25 Februari 2014
Hormat kami,
Damar
Juniarto
Koordinator SAFEnet
Telepon: 0899-0066000
Syaifullah
SAFEnet Makassar
Telepon: 0812-41066942
Atas Nama Para Penyampai Pertanyaan
Sikap Bersama:
-
SAFEnet
-
ICT WATCH
-
ELSAM
-
LBH PERS
-
ICJR
-
ICW
-
IDOLA
- Change.org
Comments
Post a Comment