Muhammad Arsyad, Aktivis Garda Tipikor Makassar Ditahan Karena Status BBM

Sudah bukan rahasia lagi, Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE menjadi momok yang menakutkan bagi banyak orang yang berinteraksi di dunia internet. Semakin hari, semakin dirasakan penggunaan pasal ini semakin serampangan dan menimpa siapa saja yang tidak disukai oleh suatu pihak dengan alasan Pencemaran Nama Baik.

Kali ini yang terkena getah pasal 27 ayat 3 ini adalah seorang aktivis Garda Tipikor Makassar, Muhammad Arsyad, yang telah dijerat pasal pencemaran nama baik hanya karena status yang terpasang di BlackBerry Messenger (BBM)-nya. Arsyad telah ditetapkan sebagai tersangka karena menulis di status BBM miliknya, “No Fear Nurdin Halid Koruptor!!! Jangan pilih adik koruptor!!!” sejak 13 Agustus 2013. 

Penahanan Muhammad Arsyad ini tentu saja makin menegaskan bahwa Pasal 27 Ayat 3 UU ITE ini digunakan tanpa pilih-pilih dan bisa menimpa siapa saja dengan alasan pencemaran nama baik, apalagi kali ini hanya berupa status BBM. Oleh karena itu beberapa organisasi yang peduli dengan Freedom of Expression di internet melirilis press release yang mengungkapkan ketidaksetujuan mereka atas tindakan penahanan Muhammad Arsyad ini.

Enam organisasi, yaitu Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet – safenetvoice.org), ICT Watch (ictwatch.com), ELSAM (elsam.or.id), LBH Pers (lbhpers.org),  Institute for Criminal Justice Reform (ICJR – icjr.or.id), ICW (antikorupsi.org), Indonesia Online Advocacy (IDOLA) dan Change.org secara bersama menyatakan sikap:

“menolak penggunaan UU ITE yang berakibat pada penahanan Muhammad Arsyad, dan sekaligus menuntut pembatalan atas penahanan tersebut atas nama hak kebebasan berpendapat dan berekspresi”.

  1. Status pada BlackBerry Messenger bukanlah komunikasi yang ditujukan untuk publik luas, melainkan bersifat pribadi dan terbatas dan karena itu tidak bisa dijadikan bukti materi kasus pencemaran nama.
  2. Abdul Wahab sebagai pihak pelapor, bukanlah sebagai “korban” langsung dari pasal pencemaran nama yang dituduhkan, yaitu Nurdin Halid, menandakan proses pemeriksaan dan penahanan atas Muhammad Arsyad tidak berjalan pada aturan hukum yang semestinya
  3. Semakin banyaknya masyarakat umum yang dikriminalisasi dengan penggunaan pasal 27 ayat 3 UU ITE hanya karena mereka berani dan kritis menyuarakan pendapatnya, menggugat ketidakadilan ataupun melantangkan kebenaran.
Penahanan Muhammad Arsyad ini merupakan kasus kesekian kalinya setelah sebelumnya dimulai dengan dijeratnya Prita Mulyasari. Perlu diketahui berdasarkan data dari Safenet, cukup banyak kasus lain yang tidak mengemuka ke publik. Ini artinya kasus Benhan dan Muhammad Arsyad ini hanyalah puncak gunung es dari sekian banyak korban yang dikenakan dengan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE ini. Ini menjadi preseden buruk bagi freedom of expression di Indonesia. Untuk itu sudah sewajarnya mereka yang peduli dengan freedom of expression menuntut agar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE ini segera dicabut. Jika tidak dalam beberapa waktu ke depan akan  berjatuhan korban lain dan dan makin membungkam pihak-pihak yang kritis dalam menyuarakan pendapat mereka di internet.

Press Release:



Pernyataan Sikap Bersama:
PENAHANAN MUHAMMAD ARSYAD dengan UU ITE,

ANCAMAN DEMOKRASI dan KEBEBASAN BERPENDAPAT di INDONESIA
Di Indonesia, kebebasan berpendapat dan berekspresi di Internet semakin nyata terkebiri oleh pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kini, seorang aktivis Garda Tipikor Makassar, Muhammad Arsyad, telah dijerat pasal pencemaran nama hanya karena status yang terpasang di BlackBerry Messenger (BBM)-nya. Arsyad telah ditetapkan sebagai tersangka karena menulis di status BBM miliknya, “No Fear Nurdin Halid Koruptor!!! Jangan pilih adik koruptor!!!” sejak 13 Agustus 2013. Ia kemudian dilaporkan oleh Abdul Wahab, anggota DPRD Kota Makassar dari Partai Golkar, yang juga orang dekat Nurdin Halid. Bahkan Arsyad sempat mendekam di penjara selama 7 (tujuh) hari karena proses penangguhan penahanan yang berlarut-larut meski sejumlah elemen masyarakat dan organisasi masyarakat sipil telah menyatakan keberatannya.

Hari ini, 25 Februari 2014, Kejaksaan Negeri Makassar kembali memeriksa Arsyad dan memutuskan akan melakukan penahanan kembali terhadap Arsyad. Tindakan ini kian menguatkan pertanda, bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE telah menjadi musuh bagi kebebasan berbicara, berpendapat, dan berekspresi. Pasal ini memberikan diskresi yang sangat besar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan penahanan, sekaligus menjadi instrumen pembalasan dendam yang efektif terhadap pihak-pihak yang ‘suaranya’ dianggap mengganggu atau merugikan pihak lain. Situasi yang demikian tentunya membahayakan, karena ancaman ketakutan yang terus ditimbulkan, cepat atau lambat dapat membunuh demokrasi itu sendiri, ruang kritik dan kontrol menjadi tidak ada lagi.

Oleh karena itu, kami dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet – safenetvoice.org), ICT Watch (ictwatch.com), ELSAM (elsam.or.id), LBH Pers (lbhpers.org),  Institute for Criminal Justice Reform (ICJR – icjr.or.id), ICW (antikorupsi.org), Indonesia Online Advocacy (IDOLA) dan Change.org secara bersama menyatakan sikap:

“menolak penggunaan UU ITE yang berakibat pada penahanan Muhammad Arsyad, dan sekaligus menuntut pembatalan atas penahanan tersebut atas nama hak kebebasan berpendapat dan berekspresi”.
Adapun dasar tuntutan kami adalah sebagai berikut:
1.    Status pada BlackBerry Messenger bukanlah komunikasi yang ditujukan untuk publik luas, melainkan bersifat pribadi dan terbatas dan karena itu tidak bisa dijadikan bukti materi kasus pencemaran nama.
2.       Abdul Wahab sebagai pihak pelapor, bukanlah sebagai “korban” langsung dari pasal pencemaran nama yang dituduhkan, yaitu Nurdin Halid, menandakan proses pemeriksaan dan penahanan atas Muhammad Arsyad tidak berjalan pada aturan hukum yang semestinya
3.       Semakin banyaknya masyarakat umum yang dikriminalisasi dengan penggunaan pasal 27 ayat 3 UU ITE hanya karena mereka berani dan kritis menyuarakan pendapatnya, menggugat ketidakadilan ataupun melantangkan kebenaran.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan kepada masyarakat, agar mewaspadai ancaman kebebasan berpendapat, sekaligus bersama mengawal demokrasi di Indonesia.


Indonesia, 25 Februari 2014


Hormat kami,

Damar Juniarto
Koordinator SAFEnet
Telepon: 0899-0066000

Syaifullah
SAFEnet Makassar
Telepon: 0812-41066942

Atas Nama Para Penyampai Pertanyaan Sikap Bersama:
-          SAFEnet
-          ICT WATCH
-          ELSAM
-          LBH PERS
-          ICJR
-          ICW
-          IDOLA
-      Change.org



Comments

Popular posts from this blog

Kisah Tukang Sapu yang Kehilangan Sapunya

Bisnis Jual-Beli Organ Tubuh Manusia

Di Jalan Surabaya, Berburu CD Bekas Premium